Selasa, 05 April 2016

Bagian Ashabul Furudl


BAGIAN ASHHABUL FURUDL
A. 1/2 (setengah)
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/2 ada lima orang, yaitu :
1. Anak perempuan tunggal, jika tidak ada anak laki-laki.
2. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki, jika tidak ada :
anak laki-laki
cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Saudara perempuan kandung tunggal, jika tidak ada :
anak laki-laki atau anak perempuan
cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
bapak
kakek (bapak dari ayah)
saudara laki-laki sekandung
4. Saudara perempuan tunggal seayah, jika tidak ada :
anak laki-laki atau anak perempuan
cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
bapak
kakek (bapak dari ayah)
saudara perempuan sekandung
saudara laki-laki sebapak
5. Suami, jika tidak ada :
anak laki-laki atau perempuan
cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
B. 1/4 (seperempat)
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/4 ada dua orang, yaitu :
1. Suami, jika ada :
anak laki-laki atau perempuan
cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
2. Istri (seorang atau lebih), jika ada :
anak laki-laki atau perempuan
cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
C. 1/8 (seperdelapan)
Ahli waris yang mendapat bagian 1/8 adalah istri, baik seorang atau lebih, jika ada :
anak laki-laki atau perempuan
cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki
D. 2/3 (dua pertiga)
Ahli waris yang mendapat bagian 2/3 ada empat orang, yaitu :
1. Dua orang anak perempuan atau lebih jika mereka tidak memiliki saudara laki-laki.
2. Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan atau cucu laki-laki
dari anak laki-laki.
3. Dua orang saudara perempuan kandung atau lebih, jika tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan anak
laki-laki atau saudara laki-laki kandung.
4. Dua orang perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki dan saudara laki-laki
seayah.
2
E. 1/3 (sepertiga)
Ahli waris yang mendapat bagian 1/3 ada dua orang, yaitu :
1. Ibu, jika mayit tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara-saudara.
2. Dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan seibu.
F. 1/6 (seperenam)
Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/6 ada tujuh orang, yaitu :
1. Ibu, jika yang meninggal itu mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang atau lebih dari
saudara laki-laki atau perempuan.
2. Bapak, apabila yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
3. Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak), bila tidak ada ibu.
4. Cucu perempuan dari anak laki-laki, seorang atau lebih, jika bersama-sama seorang anak perempuan.
5.Kakek, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan tidak ada bapak.
6. Seorang saudara seibu (laki-laki atau perempuan), jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari
anak laki-laki dan bapak.
7. Saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika yang meninggal dunia mempunyai saudara perempuan
sekandung dan tidak ada saudara laki-laki sebapak.
Ahli waris yang tergolong ashhabul furudl dan kemungkinan bagian masing-masing adalah
sebagai berikut :
1. Bapak mempunyai tiga kemungkinan, yaitu :
1. 1/6 jika bersama anak laki-laki.
2. 1/6 dan ashobah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
3. Ashobah jika tidak ada.
2. Kakek (bapak dari bapak) mempunyai 4 kemungkinan, yaitu :
1. 1/6 jika bersama anak laki-laki atau perempuan.
2. 1/6 jika bersama anak laki-laki atau perempuan.
3. Ashobah ketika tidak ada anak atau bapak.
4. Mahjub (terhalang) jika ada bapak.
3. Suami mempunyai dua kemungkinan :
1. 1/2 jika yang meninggal tidak mempunyai anak.
2. 1/4 jika yang meninggal mempunyai anak.
4. Anak perempuan mempunyai tiga kemungkinan, yaitu :
1. 1/2 (setengah) jika menyendiri dan tidak ada anak laki-laki.
2. 2/3 (dua pertiga) jika dua orang atau lebih dan jika tidak ada anak laki-laki.
3. Menjadi ashobah, jika bersamanya ada anak laki-laki.
5. Cucu perempuan dari anak laki-laki mempunyai lima kemungkinan, yaitu :
1. 1/2 jika menyendiri dan tidak ada anak dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
2. 2/3 jika cucu perempuan itu ada dua orang atau lebih dan tidak ada anak dan cucu laki-laki dari anak lakilaki.
3. 1/6 jika bersamanya ada seorang anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak
laki-laki.
4. Menjadi ashabah jika bersamanya ada cucu laki-laki.
5. Mahjub (terhalang) oleh dua orang anak perempuan atau anak laki-laki.
6. Istri mempunyai dua kemungkinan, yaitu :
1. 1/4 jika mayit tidak mempunyai anak.
2. 1/8 jika yang meninggal mempunyai anak.
3
7. Ibu mempunyai tiga kemungkinan, yaitu :
1. 1/6 jika yang meninggal mempunyai anak;
2. 1/3 jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau dua orang saudara;
3. 1/3 dari sisa ketika ahli warisnya terdiri dari suami, ibu dan bapak, atau istri, ibu dan bapak.
8. Saudara perempuan kandung mempunyai lima kemungkinan, yaitu :
1. 1/2 jika ia seorang saja.
2. 2/3 jika dua orang atau lebih.
3. Ashobah kalau bersama anak perempuan.
4. Mahjub (terhalang) jika ada ayah atau anak laki-laki atau cucu laki-laki.
9. Saudara perempuan seayah mempunyai tujuh kemungkinan, yaitu :
1. 1/2 jika menyendiri.
2. 2/3 jika dua orang atau lebih.
3. Ashobah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan.
4. 1/6 jika bersama saudara perempuan sekandung.
5. Mahjub (terhalang) oleh ayah atau anak laki-laki, atau cucu laki-laki atau saudara laki-laki kandung atau
saudara kandung yang menjadi ashobah.
10.Saudara perempuan atau laki-laki seibu mempunyai tiga kemungkinan, yaitu :
1. 1/6 jika menyendiri (baik laki-laki atau perempuan).
2. 1/3 jika ada dua orang atau lebih (baik laki-laki atau perempuan).
3. Mahjub (terhalang) oleh anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki, ayah atau nenek laki-laki.
11.Nenek (ibu dari ibu) mempunyai dua kemungkinan, yaitu :
1. 1/6 jika seorang atau lebih dan tidak ada ibu.
2. Mahjub (terhalang) oleh ibu.